Ada beberapa
solusi dan pemecahan yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan
carding, yakni sebagai berikut:
1.
Jika
bertransaksi di toko, restoran, atau hotel menggunakan kartu kredit pastikan kita
mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC yang dapat dilihat
secara langsung.
2.
Jika
melakukan transaksi belanja atau reservasi hotel secara online, pastikan bahwa
website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data (https) serta
memiliki reputasi yang bagus. Ada baiknya juga jika tidak melakukan
transaksi online pada area hotspot karena pada area tersebut
rawan terjadinya intersepsi data.
3.
Jangan
sekali-kali memberikan informasi terkait kartu kredit berikut identitas kepada
pihak manapun sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai
petugas bank.
4.
Simpanlah
surat tagihan kartu kredit yang dikirim oleh pihak bank setiap bulannya atau
jika ingin membuangnya maka sebaiknya hancurkan terlebih dahulu menggunakan
alat penghancur kertas. Surat tagihan memuat informasi berharga kartu kredit.
5.
Jika
menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah dilakukan maka
segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar