Selasa, 03 Juni 2014

Contoh Kasus-kasus Hacker dan Cracker

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “Cyber Crime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Cyber Crime adalah suatu kejahatan yang didefiniskan sebagai sebuah tindak kriminal yang dilakukan dengan bantuan teknologi jaringan komputer dan bantuan internet untuk melakukan kejahatan tersebut dan terjadi di dunia maya. Hacker dan Cracker adalah salah satu dari jenis-jenis Cyber Crime.
Tetapi dalam kontek sebenarnya Cyber Crime yang sebenarnya adalah suatu tindakan kriminal yang dilakukan dari dunia nyata dengan menggunakan media kecanggihan dan perkembangan teknologi informasi dan komputerisasi yang biasanya lebih sering dilakukan di dunia maya.
Banyak dari kasus-kasus Hacker dan Cracker yang pernah terjadi diberbagai bahkan di Indonesia sendiri banyak ditemukan kasus-kasus tersebut, beberapa kasus-kasus Hacker dan Cracker yang ada diantaranya adalah:
1.        Kasus pembobolan internet banking milik Bank BCA pada tahun 2001.
2.        Kasus penggelapan uang di Bank pada tahu 1982.
3.        Kasus carding yang terjadi di Bandung pada tahun 2003.
4.        Kasus pembobolan situs KPU pada 17 April 2004.
5.        Kasus perjudian online di Semarang pada bulan Desember 2006.
6.        Kasus penyebaran virus Trojan melalui Twitter pada Juli tahun 2009.
7.        Kasus penipuan pencucian uang pada tahun 2010.
8.        Kasus Criminal Division of the U. S. yang terjadi di Amerika Serikat.
9.        Kasus The Nation Information Infrastructure Protection Act pada 1996.
Sebenarnya masih banyak kasus-kasus menyangkut Hecker dan Cracker yang ada, namun beberapa kasus diatas sudah cukup mewakili kasus-kasus cyber crame yang ada di dalam negeri dan diluar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

animasi  bergerak gif
My Widget