Seiring
dengan perkembangan teknologi Internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “Cyber Crime” atau
kejahatan melalui jaringan Internet. Cyber
Crime adalah suatu kejahatan yang didefiniskan sebagai sebuah tindak
kriminal yang dilakukan dengan bantuan teknologi jaringan komputer dan bantuan
internet untuk melakukan kejahatan tersebut dan terjadi di dunia maya. Hacker
dan Cracker adalah salah satu dari jenis-jenis Cyber Crime.
Tetapi dalam
kontek sebenarnya Cyber Crime yang sebenarnya adalah suatu tindakan kriminal
yang dilakukan dari dunia nyata dengan menggunakan media kecanggihan dan
perkembangan teknologi informasi dan komputerisasi yang biasanya lebih sering
dilakukan di dunia maya.
Banyak dari
kasus-kasus Hacker dan Cracker yang pernah terjadi diberbagai bahkan di Indonesia
sendiri banyak ditemukan kasus-kasus tersebut, beberapa kasus-kasus Hacker dan
Cracker yang ada diantaranya adalah:
1.
Kasus pembobolan
internet banking milik Bank BCA pada tahun 2001.
2.
Kasus penggelapan uang
di Bank pada tahu 1982.
3.
Kasus carding yang terjadi di Bandung pada
tahun 2003.
4.
Kasus pembobolan situs
KPU pada 17 April 2004.
5.
Kasus perjudian online
di Semarang pada bulan Desember 2006.
6.
Kasus penyebaran virus
Trojan melalui Twitter pada Juli tahun 2009.
7.
Kasus penipuan
pencucian uang pada tahun 2010.
8.
Kasus Criminal Division
of the U. S. yang terjadi di Amerika Serikat.
9.
Kasus The Nation Information
Infrastructure Protection Act pada 1996.
Sebenarnya
masih banyak kasus-kasus menyangkut Hecker dan Cracker yang ada, namun beberapa
kasus diatas sudah cukup mewakili kasus-kasus cyber crame yang ada di dalam
negeri dan diluar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar