Selasa, 03 Juni 2014

Penyelesaian Contoh Kasus

Dalam menyelesaikan kasus carding ini adalah melacak pelaku penipuan dalam dunia e-commerce. Langkah pertama, melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) disertai bukti awal berupa data atau informasi elektronik atau hasil cetaknya. Dalam praktiknya, biasanya pertama-tama APH akan melacak keberadaan pelaku dengan menelusuri alamat Internet Protocol  atau IP Address pelaku, berdasarkan log IP Address yang tersimpan dalamserver pengelola web site/homepage yang dijadikan sarana pelaku dalam melakukan penipuan. Permasalahannya adalah, APH akan menemui kesulitan jika website atau homepage tersebut pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia.
Karena para carder bisa berada di wilayah yurisdiksi dinegara manapun. Untuk menyelidiki pencarian identitas para carder yang berada di luar yurisdiksi wilayah negara Indonesia dapat dilakukan melalui mekanisme Mutual Legaal Assistance (MLA) atau bantuan timbal balik dalam masalah pidana. MLA memungkinkan Aparat Penegak Hukum (APH) antar negara bekerja sama dalam rangka permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara diminta.
Sampai saat ini, Indonesia baru melakukan empat perjanjian bilateral dalam hal bantuan hukum timbal balik ini, yakni dengan Australia, China, Republik Korea, dan Hong Kong.
Dalam melakukan pencarian para carder yang berada di luar negeri dalam contoh jika tersangka ditemukan oleh Pemerintah Australia, maka pemerintah Indonesia melalui Kementrian Hukum dan HAM harus mengajukan permohonan penahan sementara kepada pihak Kementrian Kehakiman Australia atau biasa disebut provisional arrest.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

animasi  bergerak gif
My Widget