Selasa, 03 Juni 2014

Pasal dan Undang-undang ITE Tentang Serangan Hacker dan Cracker

Karena kejahatan ini termasuk kedalam pencurian, yakni pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang pemalsuan identitas.
Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik yaitu berupa komputer, internet, perangkat telekomunikasi. Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana detik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).

Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan KUHP.
Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online atau computer relatedfraud dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general atau umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen.
Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

animasi  bergerak gif
My Widget