Dari
beberapa kasus-kasus yang ada penulis ingin membahas lebih luas tentang kasus carding yang terjadi di Bandung pada
tahun 2003, sebagai contoh pembahasan penulis. Carding adalah salah satu jenis
cyber crime yang pernah terjadi di Bandung sekitar tahun 2003. Carding
merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet
(e-commerce).
Dalam
ulasan lebih lanjut, carding dijelaskan sebagai berbelanja menggunakan nomor
dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal,
biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan
jenis ini adalah cyberfroud alias
penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc. perusahaan
teknologi informasi yang berbasis di Texas, AS, Indonesia memiliki carder
terbanyak kedua di dunia setelah negara Ukrania. Sebanyak 20% transaksi melalui
internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibat dari kasus ini, banyak
situs berbelanja online yang memblokir IP atau Internet Protocol asal
Indonesia.
Menurut
pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di
Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan
melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan
barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel.
Misalnya, handphone seharga Rp 6.000.000,00 dijual dengan harga berkisar
sekitar Rp 2.500.000,00 harga yang terbilang cukup terpaut jauh dari harga
normal. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke
rekeningnya. Namun setelah transaksi pengeiriman uang terjadi, barang yang
dijual tersebut tidak pernah dikirimkan.
Kembali
pada kasus carding di Bandung, dalam kasus ini ternyata para pelakunya kebanyakan
adalah remaja tanggung dan para mahasiswa ini. Rata-rata mereka melakukan
aksinya di warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Dalam aksinya mereka
mendapatkan nomer-nomer kartu kredit tersebut dari beberapa situs dan digunakan
untuk bertransaksi. Mereka digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali
berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain.
Para
pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung.
Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka
peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini
menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam
penyelidikan lebih lanjut.
Tekhnik
yang umum digunakan dalam kasus ini diantaranya adalah phishing dan hacking.
Phishing dilakukan dengan cara menyamar menjadi pihak yang dapat dipercaya
atau seolah-oleh merupakan pihak yang sesungguhnya untuk mendapatkan informasi
kartu kredit dari korbannya. Contohnya dengan meminta verifikasi informasi
kartu kredit melalui e-mail atau telepon dan mengaku sebagai petugas bank.
Sedangkan hacking, dilakukan dengan cara mengeksploitasi celah keamanan pada
suatu website e-commerce pada database untuk mendapatkan data-data kartu kredit
pelanggan website tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar