Selasa, 03 Juni 2014

Pembahasan Contoh Kasus

Dari beberapa kasus-kasus yang ada penulis ingin membahas lebih luas tentang kasus carding yang terjadi di Bandung pada tahun 2003, sebagai contoh pembahasan penulis. Carding adalah salah satu jenis cyber crime yang pernah terjadi di Bandung sekitar tahun 2003. Carding merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet (e-commerce).
Dalam ulasan lebih lanjut, carding dijelaskan sebagai berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc. perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas, AS, Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah negara Ukrania. Sebanyak 20% transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibat dari kasus ini, banyak situs berbelanja online yang memblokir IP atau Internet Protocol asal Indonesia.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, handphone seharga Rp 6.000.000,00 dijual dengan harga berkisar sekitar Rp 2.500.000,00 harga yang terbilang cukup terpaut jauh dari harga normal. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Namun setelah transaksi pengeiriman uang terjadi, barang yang dijual tersebut tidak pernah dikirimkan.
Kembali pada kasus carding di Bandung, dalam kasus ini ternyata para pelakunya kebanyakan adalah remaja tanggung dan para mahasiswa ini. Rata-rata mereka melakukan aksinya di warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Dalam aksinya mereka mendapatkan nomer-nomer kartu kredit tersebut dari beberapa situs dan digunakan untuk bertransaksi. Mereka digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain.
Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Tekhnik yang umum digunakan dalam kasus ini diantaranya adalah phishing dan hacking. Phishing dilakukan dengan cara menyamar menjadi pihak yang dapat dipercaya atau seolah-oleh merupakan pihak yang sesungguhnya untuk mendapatkan informasi kartu kredit dari korbannya. Contohnya dengan meminta verifikasi informasi kartu kredit melalui e-mail atau telepon dan mengaku sebagai petugas bank. Sedangkan hacking, dilakukan dengan cara mengeksploitasi celah keamanan pada suatu website e-commerce pada database untuk mendapatkan data-data kartu kredit pelanggan website tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

animasi  bergerak gif
My Widget