Cyber Crime (Kejahatan Dunia Maya)
Cybercrime dapat diartikan sebagai kegiatan illegal dengan perantara computer atau peralatan lainnya teknology yang mendukung sarana teknology seperti handphone,smartphone dan lainnya yang dapat dilakukan melalui jaringan elektronik global, atau suatu upaya memasuki/ menggunakan fasilitas computer/ jaringan computer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut atau kejahatan yang dengan menggunakan sarana media elektronik internet (merupakan kejahatan dunia alam maya) atau kejahatan dibidang komputer, dan terdapat difinisi yang lain yaitu sebagai kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet.
Dengan demikian Cyber Crime
merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang dianggap betentangan
atau melawan undang-undang yang berlaku.
Perbedaannya dengan kejahatan konvensional dapat dilihat dari dari
kemampuan serbaguna yang ditampilkan akibat perkembangan informasi dan
technology komunikasi yang semaken canggih .
Contoh : komunikasi
melalui internet membuat pelaku kejahatan lebih mudah beraksi melewati batas
Negara untuk melakukan kejahatannya tersebut. Internet juga membuat kejahatan
semaken terorganisir dengan kecanggihan technology guna mendukung dan
mengembangkan jaringan untuk perdagangan obat, pencucian uang, perdagangan
senjata illegal , penyelundupan , dll.
Konggres PBB ke 10 mengenai pencegahan
kejahatan dan penanganan pelaku tindak pidana, yang membahas isu mengenai
kejahatan yang berhubungan dengan jaringan computer, membagi cybercrime menjadi
2 kategori :
1. Cybercrime dalam arti sempit ( computer crime ):
setiap perilaku ilegal yang ditujukan dengan sengaja pada operasi elektronik
yang menargetkan system keamanan computer dan data yang diproses oleh system
computer tersebut , atau singkatnya tindak pidana yang dilakukan dengan
menggunakan technology yang canggih .
2.
Cybercrime dalam arti luas ( computer
related crime atau kejahatan yang berkaitan dengan computer ) :
setiap perilaku illegal yang dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan
system computer atau jaringan , atau singkatnya tindak pidana apa saja yang
dilakukan dengan memakai computer ( hardware dan software ) sebagai sarana atau
alat, computer sebagai objek baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak,
dengan merugikan pihak lain.
KARAKTERISTIK CYBERCRIME
1. Karena kecanggihan cyberspace , kejahatan dapat dilakukan
dengan cepat bahkan dalam hitungan detik .
2. Karena cyberspace tidak terlihat secara fisik, maka
interaksi baik individu maupun kelompok terjadi, sehingga pemikiran yang
dianggap illegal diluar dunia cyber dapat disebarkan ke masyarakat melalui
dunia cyber.
3. Karena dunia cyber yang universal, memberikan kebebasan
bagi seseorang mempublikasikan idenya termasuk yang illegal seperti muncul
bentuk kejahatan baru,seperti cyberterrorism.
4. Karena cyberspace tidak dalam bentuk
fisik, maka konsep hokum yang digunakan menjadi kabur. Misalnya konsep batas
wilayah Negara dalam system penegakan hokum suatu Negara menjadi berkurang
karena keberadaan dunia cyber dimana setiap orang dapat berinteraksi dari
berbagai tempat di dunia.
5. Karena dilakukan di dunia maya atau non
fisik, maka tidak meninggalkan jejak berupa catatan atau dokumen fisik dalam
bentuk kertas ( paperless ), akan tetapi semua jejak hanya tersimpan dalam
komputer dan jaringannya tersebut dalam bentuk data atau informasi digital (
log files )
Keberadaan dunia cyber
sekarang menjadi urusan dunia internasional dan bukan hanya menjadi urusan
domestic suatu Negara lagi, karena pengaruh yang ditimbulkan dapat menimpa
siapa saja , kapan saja dan dimana saja . Misal penyebaran virus “ I Love You “ pada tahun 2000 yang meluas ke
45 juta system jaringan di dunia dan membuat kerugian sekitar 10 milyard dollar
US ( Schmidt, 2006: 123-124 ). Hal tersebut menandakan bahwa cybercrime
bersifat global dalam artian akibat yang ditimbulkan tidak terbatas dalam satu
wilayah suatu Negara saja.
Dengan menggunakan technology
computer dan komunikasi , dalam hal ini jaringan komputer melalui media
internet , cybercrime dapat dilakukan dari berbagai tempat yang terpisah dengan
korbannya . Bahkan korban dan pelaku cybercrime dapat berasal dari negara yang
berbeda . Sehinnga cybercrime seringkali bersifat borderless ( tanpa batas
wilayah ) bahkan transnasional ( lintas batas Negara ). Disamping itu
cybercrime tidak meninggalkan jejak berupa catatan atau dokumen fisik dalam
bentuk kertas ( paperless ), akan tetapi semua jejak hanya tersimpan dalam
komputer dan jaringannya tersebut dalam bentuk data atau informasi digital (
log files ) . Karekteristik karateristik inilah yang membedakan cybercrime
dengan jenis kejahatan lainnya yang bersifat konvensional .
PERBEDAAN ANTARA CYBERCRIME
DENGAN KEJAHATAN KONVENSIONAL
Cybercrime
1.
Terdapat penggunaan technology informasi
2.
Alat bukti digital
3. Pelaksanaan kejahatan : non fisik (
cyberspace )
4. Proses penyidikan melibatkan laboratorium
forensic komputer
5.
Sebagian proses penyidikan dilakukan : virtual
undercover
6. Penanganan komputer sebagai TKP ( crime
scene )
7.
Dalam proses persidangan, keterangan ahli menggunakan
ahli TI .
Kejahatan konvensional
2. Alat bukti : bukti fisik ( terbatas menurut
pasal 184 KUHAP )
3. Pelaku dan korban biasanya berada dalam
satu tempat
4.
Pelaksanaan penyidikan melibatkan laboratorium komputer
5. Proses penyidikan dilakukan di dunia nyata
6. Tidak ada penanganan komputer sebagai TKP
7. Dalam proses persidangan, keterangan ahli
tidak menggunakan ahli TI
Kategorisasi cybercrime
2. Kejahatan komputer tanpa kekerasan , meliputi :
cybertrepass ( memasuk jaringan komputer tanpa adanya otorisasi atau wewenang
tapi tidak merusak data di jaringan komputer tersebut ), cybertheftau pencurian
dengan komputer atau jaringan ),cyberfraud ( penipuan di internet ),destructive
cybercrime (kegiatan yang mengganggu jaringan pelayanan ) dan other nonviolent
cybecrime
Contoh contoh kategori cybercrime
:
a. Dengan kekerasan atau potonsial mengandung kekerasan :
1.
Terorisme internet ( cyberterrorism ): situs anshar.net , situs yang
digunakan oleh kelompok teroris
Noordin.M.Topuntuk menyebar luaskan paham terorisme , yang didalamnya
termuat cara cara melakukan terror,
seperti melakukan pengeboman, menentukan lokasi terror , mengenali jenis jenis
bahan bahan peledak dan senjata. Selain itu situs ini juga menyebarkan orasi
Noordin M.Top serta penayangan adegan pelaku bom bunuh diri .
- Serangan dengan ancaman ( assault by threat ) : Dilakukan dengan email, dimana pelaku membuat orang takut dengan cara mengancam target atau orang yang dicintai target .
- Penguntitan di internet ( cyberstalking ) : Pelecehan
seksual melalui internet yang menciptakan ketidaknyamanan dapat berkembang
menjadi ancaman fisik dan menciptakan trauma mendalam pada diri korban . Ancaman tersebut dapat meningkat
menjadi penguntitan di dunia nyata dan perilaku kekerasan .
- Pornografi
anak ( Child Pornography ) : ini adalah suatu bentuk kejahatan , karena
kekerasan seksual terhadap anak-anak dilakukan untuk menghasilkan materi
pornografi dan karena orang orang-orang yang tertarik melihat
materi-materi ini sering kali tidak cukup membatasi ketertarikan mereka
hanya pada gambar-gambar dan khayalan saja ,tetapi juga melakukannya
dengan secara nyata , seperti pedofilia .
b. Tidak mengandung
kekerasan :
1.Cybertrespass, Pelaku gemar mengamati program yang ada
di system di komputer orang lain dan website yang dikunjungi orang lain
.Walaupun tidak dapat dibuktikan adanya kerusakkan atau kerugian , pelaku ini
dapat dikenakan tindak pidana karena telah memasuki suatu system komputer tanpa
ijin pemilik .
- Joykomputing, adalah orang yang
menggunakan komputer dengan tidak sah tanpa
ijin dan menggunakannya melampaui wewenang yang diberikan .
- Cyber infringements of privacy . Selain
memasuki tanpa ijin, kejahatan ini biasa ditujukan terhadap informasi pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi secara computerized, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materiil
maupun immaterial , seperti nomer kartu kredit ,PIN ATM , cacat atau penyakit
tersembunyi, dan sebagainya. Kejahatan seperti ini dalam dunia perbankan
dikenal dengan istilah typo site. Pelaku kejahatan membuat nama situs palsu
yang sama persis dengan situs asli dan membuat alamat yang mirip dengan situs
asli. Pelaku menunggu kesempatan jika
ada korban salah mengetikkan alamat dan tersesat di situs palsu buatannya. Jika
hal ini terjadi maka pelaku akan memperoleh informasi user ID dan password
korbannya , dan dapat dimanfaatkan untuk merugikan korban .
2
Cybertheft , beberapa kegiatan yang dikategorikan cybertheft :
embezzlement ( penggelapan uang atau property yang dipercayakan orang lain
kepada pelaku melalui komputer, karyawan
dapat memanipulasi data melalui komputer ), unlawfulappropriation ( pelaku
tidak mendapat kepercayaan terhadap barang berharga tersebut , namun pelaku
memperoleh akses dari luar organisasi dan mentransfer dana, serta mengubah
dokumen sehingga pelaku berhak atas property yang sebenarnya tidak ia miliki ),
corporate/ industrial espionage ( mencuri rahasia dagang ), plagiat ( pencurian
hasil kerja orang lain ), pembajakan( piracy) mengcoppy secara tidak sah
perangkat lunak seni,film, music atau apapun yang dilindungi dengan hak cipta
), identity theft ( tindakan pelaku menggunakan komputer untuk mendapatkan data
pribadi korban agar dapat digunakan untuk melakukan kejahatan ), DNS cache poisoning ( melakukan pencegatan untuk
menyusup memasuki isi DNS cache komputer guna mengubah arah transmisi jaringan
ke server pelaku ), data diddling ( pengubahan data sebelum dan atau setelah
data dimasukkan/input dan atau dikeluarkan/input ) , electronic piggybackin (
menyembunyikan terminal atau alat penghubung ke dalam system komputer secara
diam diam, agar ketika komputer tidak digunakan, melalui terminal tersebut data
bisa dipelajari dan ditransfer untuk kemudian dicuri ), teknik salami,(
penggelapan uang nasabah dengan tidak terlalu banyak pada bank), penyalahgunaan kartu kredit dan kartu debet,
kebocoran data ( data leakage ) yaitu pembocoran data rahasiayang dilakukan
dengan cara menulis data rahasia tersebut ke dalam kode-kode tertentu ,
sehingga data dapat dibawa keluar tanpa diketahui pihak berwenang .
3
Cyberfraud ( penipuan di internet )
E-commerce
membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan .
4
Destructive cybercrimes , semua
kegiatan yang menggangu jaringan pelayanan . Data dirusak dan atau dihancurkan
, bukan dicuri atau disalahgunakan, seperti : hacking ke dalam jaringan dan
menghapus data atau program files, hacking ke dalam web server dan melakukan
perusakan pada webpage. Dalam dunia perbankan , tindakan tersebut dinamakan
denial of service, dilakukan dengan cara mengirimkan data dalam jumlah yang
sangat besar dengan maksud untuk melumpuhkan atau merusak system sasaran . Setelah memasuki system , hacker dapat
menyebarkan virus yaitu program yang dapat merusak jaringan komputer . Adapula worm,
yaitu program yang dapat berpindah melalui jaringan dari komputer yang satu ke
komputer yang lain . Worm dapat menggandakan dirinya dan menyebar melalui suatu
jaringan . Perbedaan antara virus dan worm belum jelas. Pada dasarnya istilah
worm digunakan untuk menggambarkan kode yang menyerang system jaringan
sedangkan virus adalah program yang menggandakan dirinya dalam suatu komputer .
Tujuan utama worm adalah menggandakan diri . Pada mulanya digunakan untuk
mengerjakan tujuan tertentu dalam manajemen, namun kemampuan mereka
menggandakan diri disalahgunakan oleh hacker yang menciptakan worm berbahaya
yang dapat menyebar luas dan juga dapat mengeksploitasi kelemahan system
operasi dan melakukan perusakan . Bisa juga perusakan dilakukan dengan
memasukkan program yang tidak berbahaya dan sah tetapi di dalamnya terdapat
kode jahat ( malicious code ) tersenbunyi yang disebut Trojan horse . Trojan
horse merupakan pintu masuk dari virus dan worm ke komputer atau jaringan
komputer . Trojan horse dapat menambah, mengurangi, atau mengubah data atau
instruksi pada sebuah program, sehingga program tersebut selain menjalankan
tugas yang sebenarnya juga akan melaksanakan tugas lain yang tidak sah . Trojan
horse juga dapat membuat data atau instruksi pada sebuah program menjadi tidak
terjangkau, sehingga data atau instruksi itu dapat hilang untuk memenuhi
kepentingan pribadi atau kelompok .
Contoh : Programmer
suatu bank telah mengubah program sehingga perhitungan bunga nasabah bank akan
dikurangi beberapa sen untuk dimasukkan ke dalam rekening bank milik
programmer. Para korban biasanya tidak menyadari kecurangan yang dilakukan
programmer tersebut . Biasanya para nasabah selalu kesulitan dalam menghitung
bunga uangnya, apalagi hasil perhitungannya selisih beberapa sen saja , mereka
biasanya tidak peduli .
c. Kejahatan komputer non kekerasan lainnya ( other nonviolent cybercrimes
)
1. Iklan internet prostitusi ( cyber prostitute Ads )
2. Perjudian di internet
( cybergambling )
3. Penjualan obat dan
narkotika di internet ( cyber drugs sales )
4. cyberlaundering (
menyembunyikan uang yang diperoleh dari suatu perbuatan
illegal ) .
Pencucian uang ataumoney laundering yaitu memproses uang kotor/haram menjadi
asset yang sah atau investasi dengan cara melalui berbagai transaksi untuk
menyamarkan darimana sebenarnya uang itu berasal dan membuatnya seolah olah
berasal dari sumber yang legal .
- Placement ( penempatan ) : proses awal
menempatkan uang hasil kejahatan ke
sumber yang legal, misalnya
rekening bank .
- Layering : proses memindahkan asset ke dalam berbagai transaksi untuk menyamarkan siapa pemilik dan darimana sumber uang haram tersebut.
- Integration : Memasukkan uang tersebut ke dalam berbagai kegiatan ekonomi untuk menghilangkan keaslian sumber uang haram tersebut ( Grabosky dan Smith, 1998:175 )
5.
Cybercontraband : Kejahatan cyber yang berkaitan dengan data yang
dilarang untuk dimiliki atau dikirimkan kepada masyarakat luas . Misal :
software yang dirancang untuk memecahkan kode pengaman suatu software yang
diproteksi sesuai dengan haki yang dimiliki oleh pemilik atau perusahaan
pembuat atau pemilik software tersebut . Software semacam ini dilarang karena
melanggar hak dari pembuat atau pemilik software tersebut ..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar